Visi dan Misi PPID

Visi:

Terwujudnya pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan berbiaya ringan di lingkungan Pengadilan Negeri Padang.

Misi:

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, SK Ketua PN Padang No. 71/KPN.W3-U1/SK.HK.1.2.5/VI/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan SK Ketua PN Padang No. 85/KPN.W3-U1/SK.HK.1.2.5/IX/2024 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
  3. Meningkatkan manajemen informasi dan dokumentasi secara terus menerus.
  4. Meningkatkan ketersediaan sarana-prasarana dalam rangka menerapkan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.