Tugas dan Fungsi PPID

    Tugas PPID
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
    Fungsi PPID
  1. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  3. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  4. Memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  5. Menyusun laporan layanan Informasi Publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID.